Pages

Thursday, November 29, 2012

Gak perlu calo!, Pembuatan paspor online mudah loh




Kali ini aku ingin membuat paspor yang diurus sendiri melalui jalur warga negara Indonesia yang baik, jujur dan benar tanpa calo. Ya.. itulah niat yang akan aku lakukan pada saat melangkahkan kaki ku menuju kantor imigrasi Jakarta timur untuk memperpanjang pasporku yang sudah hampir habis masa berlakunya. Karena jujur saja pada saat pembuatan untuk pertama kalinya pasporku dibuat melalui jalur cepat melalui agen perjalanan yang dalam satu hari jadi, wajar saja karena saat itu birokrasinya masih terlalu berbelit-belit untuk mengurus suatu dokumen pada suatu instansi pemerintah.
Kini dengan adanya reformasi untuk birokrasi dan upaya membuat kantor imigrasi sebagai wilayah bebas korupsi membuat prosedurnya lebih mudah dan transparant. Salah satunya peningkatan pelayanan yang sudah beberapa tahun ini ada yaitu dengan adanya aplikasi pengajuan  online yang tentunya memudahkan setiap warga negara yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan paspor.
Dengan melakukan sendiri tanpa calo maka aku akan mendapat pengalaman tersendiri mengenai bagaimana prosedur atau tata cara yang benar dan tentu saja kita membantu pemerintah dalam memberantas calo serta transparansi birokrasi. Pagi itu aku datang lebih awal pukul setengah delapan pagi, tampak kantor imigrasi belum membuka loket pelayanan dikarenakan memang baru buka jam delapan dan tutup sekitar jam empat sore. Dihalaman depan pegawai imigrasi sedang bersiap apel pagi atau morning briefing sebelum melakukan aktifitas melayani.


 Saran saya, datangnya lebih awal untuk menghindari antrian yang mengular panjang, kecuali anda memiliki waktu luang yang panjang khusus untuk mengurus paspor. Sebelum permohonan persiapkan persyaratan dokumennya secara lengkap dari rumah diantaranya:
  1.  Dokumen Asli KTP WNI dan foto copynya 1 lembar.
  2.  Dokumen Asli Kartu Keluarga dan foto copynya 1 lembar.
  3. Dokumen Asli Akte Kelahiran/Surat Nikah/ Ijazah dan foto copynya 1 lembar.
  4. Dokumen Asli Paspor lama (untuk permohonan perpanjangan paspor) dan foto copynya 1 lembar.
  5. Persiapkan materai Rp. 6000 dan alat tulis untuk mengisi formulir.
  6. Bagi anda yang ingin mengajukan untuk anak yang dibawah 17 tahun atau belum memiliki KTP, maka diperlukan fotokopi KTP orang tua serta kartu keluarga.
Untuk proses pembuatan jalur normal bisa membutuhkan sekitar satu minggu, dengan proses tiga kali kedatangan diantaranya :
  1. Kedatangan pertama untuk mengambil formulir permohonan pembuatan paspor
  2. Kedatangan kedua untuk proses foto dan wawancara
  3. Kedatangan ketiga untuk pengambilan paspor.
Dalam setiap proses tersebut kira-kira membutuhkan waktu satu sampai tiga jam tergantung dari panjang antrian, tentu saja jika anda bekerja maka dibutuhkan izin untuk datang telat. Oleh karena itu saya sarankan untuk datang dipagi hari sebelum jam delapan disaat antrian masih relatif pendek.
Berikut tahapan prosedurnya :


Foto copy KTP harus dalam lembar yang sama
  1. Jika anda datang lebih awal sebelum imigrasi buka, maka diperlukan mengantri diluar seperti ini. Ya walaupun nantinya saat pintu pelayanan dibuka tetap saja semuanya saling berebutan masuk untuk mengambil nomor antrian.. ya begitulah Indonesia, hehehe..
  2. Untuk anda yang baru pertama kali datang, maka perlu membeli formulir dalam sebuah map resmi atau folder dengan harga 7500 rupiah, kemudian isi data-data yang diperlukan.
  3. Setelah data-data dan persyaratan sudah lengkap, Kemudian mengambil nomor antrian untuk penyerahan formulir permohonan tersebut pada loket. Untuk antrian permohonan dokumen fisik dengan online dibedakan, dan tentu saja antrian dokumen fisik jauh lebih panjang antriannya dibanding antrian permohonan online. Sebagai perbandingan saya antri di permohonan online dapat urutan ke 4, sedangkan ada orang datang yang bersamaan mengambil nomor antrian denganku tetapi jalur dokumen fisik sudah dapat antrian hampir ke 30.
  4. Oleh karena itu lakukan permohonan online supaya prosesnya lebih cepat, caranya:
    • Masuk ke website resmi imigrasi di www.imigrasi.go.id kemudian gunakanlah permohonan online yang tersedia pada website tersebut.
    • Dokumen yang dibutuhkan sama dengan permohonan secara fisik, hanya saja diperlukan mengupload data tersebut dalam bentuk scan hitam putih dengan ukuran file tidak lebih dari 300 Kb.
    • Untuk Petunjuk cara pengisian layanan paspor online dapat di download disini 
    • Tentukan kantor imigrasi, waktu dan tanggal yang hendak anda datangi untuk proses pemohonan paspor tersebut. Yang harus anda ketahui apabila anda datang diluar tanggal yang ditentukan, maka permohonan lewat internet yang sudah anda dilakukan tidak dapat dilanjutkan, Oleh karenanya anda diharuskan membuat permohonan kembali.
    • Setelah data yang anda input telah lengkap, maka anda akan mendapatkan bukti formulir dalam bentuk pdf yang nantinya harus anda cetak sebagai syarat untuk bukti telah melakukan permohonan secara online.
  5. Tunggu nama anda dipanggil di loket penyerahan formulir dan dokumen persyaratannya, dimana pada loket ini anda diminta untuk menunjukan kelengkapan data baik copy maupun dokumen aslinya. Satu hal yang anda harus ketahui, untuk persyaratan foto copy KTP jangan dibuat bolak balik seperti pada umumnya karena untuk persyaratan imigrasi ini berbeda yaitu harus di copy dalam satu lembar yang sama.. Nah! dari pada anda perlu bolak balik cari foto copy, jadi persiapkan semua dokumennya sesuai dengan persyaratan. 
  6. Karena saya melalui jalur online, setelah menyerahkan formulir tersebut langsung dapat melanjutkan proses foto dan wawancara pada hari yang sama setelah jam makan siang. Jika anda melakukan permohonan secara fisik, umumnya baru tiga hari kemudian anda dijadwalkan datang kembali untuk proses foto dan wawancara.
  7. Sebelum proses foto dan wawancara anda diminta untuk melakukan pembayaran yaitu dengan rincian sebagai berikut : 
    • Biaya Paspor              : Rp. 200,000
    • Biaya Foto                 : Rp. 55,000
    • Note:  Biaya diatas adalah untuk paspor 48 halaman, untuk paspor elektronik biaya yang dikenakan yaitu Rp. 600,000.
  8. Kemudian untuk proses foto dan wawancara anda diperlukan mengambil nomor antrian kembali. Untuk kantor imigrasi yang saya datangi terdapat 4 meja untuk pengambilan foto dan 4 meja pelayanan untuk wawancara sehingga proses menjadi lebih cepat. Kurang lebih dari mengambil antrian sampai selesai wawancara membutuhkan waktu sekitar satu sampai dua jam. Di tahap ini anda akan diwawancara perihal tujuan pembuatan paspor serta diverifikasi kebenaran data pribadi anda.
  9. Karena saya melalui jalur normal, setelah wawancara saya diberi surat tanda bukti untuk pengambilan paspor tiga hari berikutnya.
  10. Pada saat pengambilan paspor, anda dapat mengambil sendiri paspor tersebut atau diwakilkan dengan surat kuasa dengan syarat terdapat bukti pembayaran dan bukti document permohonan.

 Selamat!, paspor anda sudah ditangan, mudahkan prosesnya?, sekarang waktunya untuk memulai petulanganmu menjelajah dunia, Wohoooo!
Ini pengalamanku untuk permohonan pembuatan / perpanjangan paspor, bagaimana dengan kamu?

Follow me on twitter : @travelographers
Telah Terbit Buku Karya Saya Yang Berjudul Overland, Dari Negeri Singa ke Daratan Cina.
Telah terbit buku karya saya yang berjudul Overland, Dari Negeri Singa ke Daratan Cina. Penasaran bagaimana Trilogy buku ini? Baca Sinopsis lengkapnya disini : Buku Trilogy Overland - Dari Negeri Singa ke Daratan Cina. Sebuah memoar perjalanan jalur darat melintasi perbatasan 13 negara Asia Tenggara dan Daratan Cina.
Untuk teman-teman yang mau order atau tanya informasi detailnya boleh direct whatsapp ya +6287887874709. Bisa juga DM Instagram @travelographers,  beli di website Leutikaprio atau di link marketplace ini ya.
* Tokopedia
* Shopee
* Bukalapak




97 comments:

  1. wah, nice share... kebetulan ada temen yang butuh info ini.

    eh kalau boleh saya simpulkan berarti kalo via online cukup datang dua kali ya ke Imigrasi?
    pertama, wawancara + foto, kedua ambil paspornya #cmiiw

    ReplyDelete
    Replies
    1. yup betul.. karena dengan mengajukan online kita sudah membantu mereka untuk menginput data-data pribadi, jadi bisa langsung di proses untuk foto dan wawancara dihari yang sama :)

      Delete
  2. thanks infonya...

    kalau saya boleh bertanya,
    apabila ada kesalahan penulisan anak ke berapa di akte
    contoh harusnya anak ke tiga tetapi di tulis anak ke dua
    apakah akan jadi masalah,,

    ReplyDelete
    Replies
    1. pengalaman teman saya, bisa jadi problem pada saat pengajuan suatu visa untuk negara yang benar-benar strict. teman saya sih salah penulisan nama beda 1 huruf. semisal bachtiar jadi bahtiar, dll..

      jika memang bisa diperbaiki menjadi data yang benar itu lebih baik agar memudahkan proses dimasa yang akan datangnya.. tp untuk menyakinkan, bisa ditanya kepetugas imigrasi yang terkait. semoga membantu.. salam :)

      Delete
  3. UPDATE 30 january 2013 : Kini, Perpanjang Paspor Cukup Sehari loh, sedang diuji cobakan di beberapa kantor Imigrasi Setempat, semua cepat direalisasikan ke seluruh kantor Imigrasi di Indonesia. http://t.co/MNqGsFWT

    ReplyDelete
  4. bro kalau dokumen asli yg wajib dibawa ke kantornya apa saja ya? dan mana saja yang boleh dicopy. soalnya sya perantauan, jadi sy nyimpan KK di kampung. terima kasih ya. :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk pembuatan passpor baru, dokumen asli yang harus dilampirkan itu Dokumen Asli KTP WNI, Kartu Keluarga dan Dokumen Asli Akte Kelahiran/Surat Nikah/ Ijazah.

      kalau diperantauan dan menghadapi kesulitan untuk mengambil/mengirim dokument aslinya, coba dikomunikasikan dulu saja ke kantor imigrasi terdekat. karena sejauh yang saya tau itu sudah prosedur umum bahwa dokumen asli harus dilampirkan ketika proses pendaftaran dan wawancaranya.

      Good Luck ya..

      Delete
  5. Kalo mau bikin paspor anak umur 10 bulan gimana yah? Nempel sama mamanya, ato bikin paspor sendiri? :D mohon infonya.. thanks ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang saya tahu, prosedurnya tetap sama.. karena paspor itu melekat ke tiap individu perkepala/ perorang. untuk anak yang masih dibawah 17 tahun yang belum memiliki KTP, serta balita tetap harus membuat passpor sendiri.
      bedanya persyaratannya yaitu harus terdaftar dalam satu kartu keluarga yang sama dengan orang tuanya serta dilampirkan akte kelahiran juga.. untuk memastikannya dapat menghubungi kantor imigrasi terdekat ya..

      semoga infonya mencerahkan :D

      Delete
  6. passport saya abis di bulan oct 2013, nanti mei rencananya mau ke spore. kalo mau diperpanjang skrg, nanti bermasalah gak yah? thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. pengalaman teman saya sendiri, beliau tidak diizikan untuk pergi keluar negeri dikarenakan masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, begitu juga dengan peraturan beberapa negara yang tidak mengizinkan seseorang masuk kenegara mereka apabila masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan. jadi sebaiknya jika memang jadwal perginya dimasa kurang dari 6 bulan tersebut sebaiknya diperpanjang dulu untuk mencegah hal yang tidak kita inginkan terjadi (tidak diizinkan pergi oleh bagian imigrasi/ tidak boleh masuk kenegara tujuan).
      jika diperpanjang sekarang rasanya tidak bermasalah, walaupun nanti nomor paspornya baru tetapi ada identifikasi nomor paspor lama yang tidak akan jadi masalah baik dari sisi tiket maupun saat dibagian imigrasi.

      Delete
  7. permisi, saya mau tanya yg jenis paspor itu maksudnya apa ya... bedanya 24H,48H,SPLP,dan Epassport itu seperti apa? dan kalau saya mau buat paspor untuk keperluan menempuh kuliah di luar negeri, pilih yg jenis apa ya?
    lalu, di blog yang lain saya melihat ada syarat "surat pernyataan izin orangtua bermaterai 6000" kalau mengajukan paspor anak. kalau saya sudah 17 tahun dan memilikii KTP, surat seperti itu apa masih diperlukan?
    mohon infonya. maaf merepotkan. terima kasih sebelumnya :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jenis paspor 24H dan 48H itu H = halaman, jadi 24H = paspor 24 halaman dan 48H = paspor 48 halaman. Bedanya ya hanya jumlah halaman saja yaitu disesuaikan dengan seberapa sering kita keluar negeri. Tapi klo tidak salah, sekarang semuanya sudah diseragamkan menjadi 48H. sedangkan SPLP itu Surat Perjalanan Laksana Paspor (surat pengganti paspor), biasanya ini dikeluarkan untuk keperluan darurat,dinas, tamu penting.
      untuk paspor anak yang masih dibawah 17 tahun, setau saya memang memerlukan surat izin orang tua dengan kartu keluarga yang sama. Umumnya surat izin orang tua diperlukan sebagai jaminan untuk pembiayaan selama melakukan perjalanan dan izin sebagai sepengetahuan orang tua bahwa anaknya melakukan perjalanan keluar negeri. jadi semisal belum bekerja (belum ada jaminan keuangan untukpembiayaan disana), rasanya surat dokument tersebut lebih baik dipersiapkan agar tidak bolak-balik ke kantor imigrasi, untuk jaga-jaga.
      semoga membantu ya :)

      Delete
    2. mo nanya nih, berapa lama setelah daftar online kita dapat panggilan? pakah mengurus paspor harus dikantor imigrasi yg sesuai dg domisli? klo boleh tahu dikantor imigrasi mana anda mengurus paspor?

      terima kasih sebelumnya :)

      Delete
    3. berapa lama? itu tergantung kita sendiri yang menentukan.. diformulir pendaftaran tersebut kita menginput tanggal berapa, hari apa dan di kantor imigrasi mana kita akan datang untuk mengurus permbuatan paspor. itu seperti kita membuat reservasi/ janji pembuatan :)
      Selama persyaratan lengkap, bisa dibuat di kantor imigrasi mana saja. karena sistemnya sudah online..
      kalau saya karena domisilinya di jakarta timur, saya mengurusnya di lokasi kantor imigrasi yg terdekat dari rumah di daerah cipinang ;)

      Delete
  8. menyenangkan sekali travelling the world... pengen.. :)
    anak saya 2 orang passport-nya expired (usia masih dibawah 17),
    mereka sekarang di jawa dan saya di batam
    apa bisa mereka mengurus sendiri di jawa tanpa perlu kehadiran saya?
    klo dkumen2 yg diperlukan bisa saya kirimkan ke mereka
    terima kasih atas infonya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selama syarat-syarat dokumentasinya sudah lengkap seperti surat kartu keluarga dan KTP orang tua yang menerangkan keterikatan antara anak dengan orang tua seharusna bisa. mungkin sebaiknya pada saat pembuatan diantar oleh perwakilan dari keluarga dan siapkan surat kuasa untuk jaga-jaga apabila ditanya petugas dapat menerangkan kondisi yang ada.

      Delete
    2. Hallo pak shu-travelographer, mau tanya: Kalo anak kandung belum tercantum dlm KK, apakah boleh bawa Akte Lahir-nya ? Terima kasih

      Delete
  9. di form pra permohonan personal, saya bingung masukin data utk anak yg blm pny KTP, bagian ID diisi no apa ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. mungkin bisa diisi dengan nomor ID di kartu keluarga, atau bisa juga nomor KTP orang tua sehingga dapat memudahkan petugas imigrasi untuk mengidentifikasinya.

      Delete
  10. tadinya saya mau minta tolong pihak-3(calo)utk perpanjangan paspor,tp setelah baca artikelnya menarik utk diamalkan:)jadi mau coba sendiri aja,terimakasih ya..

    ReplyDelete
  11. teman..ternyata suami dah minta tolong pihak-3,hanya barusan dapat kabar katanya permohonannya ribet,karena paspor sebelumnya 24H belum pernah dipakai bepergian,jadi calonya angkat tangan:)hanya sekarang saya harus gimana?insya allah berangkat umroh 16Mei

    ReplyDelete
    Replies
    1. maaf baru online lg krn kesibukan dinas kerja.. harusnya sih tidak masalah ya kalau paspornya tidak pernah dipakai berpergian, yang jadi masalah kalau paspornya disalah gunakan karena itu bisa di black list/ dicekal oleh bagian imigrasi. atau coba urus sendiri dengan cara online seperti ini :).. good luck.

      Delete
  12. assalamualaikum, mau tanya , kalau untuk paspor yang satu hari jadi ada yha? terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. hmm 1 hari ya.. berbeda dengan pengajuan Visa di beberapa kedutaan yang bisa memberikan pilihan ada yang express 1 hari, atau yang reguler sekitar 3 sampia 4 hari kerja. setau saya dipembautan paspor untuk yang regular minimal 2 kali kedatangan. tetapi kalo mau cepat satu hari teman pernah dibantu pihak travel agent hanya cukup datang sehari. yang tentunya dengan bantuan orang dalam juga supaya jadinya express.. hehe.. CMIIW

      Delete
  13. mau tanya dong, apa bedanya antara paspor biasa dan paspor biasa elektronis? karena kalau saya lihat perbedaan selisih biaya cukup banyak. sbg contoh paspor biasa 24 hal biaya Rp 50.000,- sedangkan elektronis Rp 350.000,- terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. so sorry for late reply.. baru balik dari honeymoon dengan akses internet terbatas.. ;D

      perbedaannya untuk paspor elektronis telah dipasang chip yang dimasa depannya untuk memudahkan proses dibagian imigrasi..
      sama halnya dengan e-ktp yang juga telah dilengkapi dengan chip (katanya sih begitu).

      tapi menurut pendapat saya untuk saat ini paspor biasa sudah cukup kok..khususnya untuk yang budget terbatas.. karena memang belum dijalankan sepenuhnya di bandara' indonesia.

      Delete
  14. nice share..berniat untuk perpanjang passport jumat ini,
    mau tanya dong..kalo map nya itu harus beli khusus di kantor imirasi ya?belinya dimananya ya?

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. so sorry for late reply.. baru balik dari honeymoon dengan akses internet terbatas.. ;D

      Untuk anda yang baru pertama kali datang, maka perlu membeli formulir dalam sebuah map resmi atau folder dengan harga 7500 rupiah, kemudian isi data-data yang diperlukan.
      belinya dibagian informasi yang umumnya didekat pintu utama kantor imigrasi.

      Delete
  15. o iya, dari proses wawancara sampai pengambilan pasport membutuhkan waktu berapa lama ya?rencana saya mau pakai pasport untuk tgl 28 Juni, apakah keburu ya?

    thx infonya

    ReplyDelete
    Replies
    1. so sorry for late reply.. baru balik dari honeymoon dengan akses internet terbatas.. ;D

      keburu kok..
      kalo untuk proses online, setelah wawancara anda akan diberikan surat tanda bukti untuk pengambilan paspor tiga hari berikutnya. bahkan ada diberita, Kini Perpanjang Paspor Cukup Sehari loh, sedang diuji cobakan di beberapa kantor Imigrasi Setempat, semua cepat direalisasikan ke seluruh kantor Imigrasi di Indonesia. http://t.co/MNqGsFWT

      Delete
  16. Mau tanya dong min,,
    Paspor secara online bisa selesai kurang dari 1 minggu ga?
    Makasi sebelumnya..hehehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya bisa..
      jadi tahapannya registrasi online dulu dengan mempersiapkan dokumen" yang perlu di scan terlebih dahulu untuk di attachment di portal websitenya imigrasi.

      Kedatangan pertama ke kantor imigrasi terdekat untuk mengambil formulir permohonan pembuatan paspor serta khusus pendaftaran online proses foto dan wawancara dapat dilakukan dihari yang sama.
      Kedatangan berikutnya yaitu 3 hari setelah registrasi untuk pengambilan paspor.

      Good Luck & Success ya!
      Cheers!

      Delete
  17. mau nny kalau sy lokasi nya di Batam dan bolekah sy daftar isi online di website pusat www.imigrasi.go.id?
    krn sy tdk bisa menemukan page untuk isi data di website batam http://batam.imigrasi.go.id/

    ReplyDelete
    Replies
    1. yup.. seharusnya boleh.. karena sudah sentralisasi..
      yang penting permohonan online yang tersedia pada website imigrasi di isi dengan lengkap sesuai dengan persyaratannya..
      point utamanya yaitu di website tersebut tentukan kantor imigrasi, waktu dan tanggal yang hendak anda datangi untuk proses pemohonan paspor tersebut, semisal di katnro imigrasi Batam terdekat.

      Hal yang perlu diingat apabila anda datang diluar tanggal yang ditentukan, maka permohonan lewat internet yang sudah anda dilakukan tidak dapat dilanjutkan, Oleh karenanya anda diharuskan membuat permohonan kembali.

      good luck ya.. semoga lancar prosesnya :)

      Delete
  18. Saya sudah daftar online,dan sudah mendapatkan tanda terima pra permohonan. Tapi ada beberapa data yang salah input, TTL ayah dan ibu sama no.telp.
    Apa itu akan bermasalah saat verifikasi dokumen hari H? Bisa dilanjutkan hari itu atau harus membuat pra permohonan lagi?
    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau dilihat dari website imigrasinya tidak ada fitur untuk modifikasi data yang sudah dibuat.. ada baiknya bisa konfirmasi lewat telepon ke kantor imigrasi yang dituju untuk menanyakan hal tersebut. tapi karena pengalaman agak sibuknya sambungan telepon ke kantor imigrasi bisa juga dengan membuat pra permohonan lagi untuk main amannya.. hehe..

      Delete
  19. Hi sy mau nanya, utk pembuatan passport ga sesuai dgn domisili apa bs dgn yg online itu? Tmn sy kmrn tinggal di bekasi. Skrg udh pindah ke bdg. Jd rencana mau bwt passport nya dbdg aja. Apa hrs oakai travel agen ya? Tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang saya tahu dengan adanya aplikasi pengajuan online kini bisa diajukan dikantor imigrasi mana saja, selama pada saat pembuatan pra permohonannya kantor kanim yang dituju sesuai dengan yang kita pilih.
      kemudian juga persyaratan telah dilengkapi sesuai dengan yang tertera di website.
      tetapi untuk make surenya dapat menghubungi kantor imigrasi yang dituju via telpon untuk informasi lebih lanjutnya.. semoga mencerahkan ;)

      Delete
  20. Halo, saya 19 tahun, berencana akan membuat paspor secara online.
    Tapi sebelumnya ada yg mau saya tanyakan.

    Di lembar depan Akte Kelahiran saya, hanya tertulis nama depan dan tengah saya, dan di lembar belakang ada keterangan bahwa nama keluarga boleh ditambahkan, nah yang saya pakai hingga saat ini (KTP, Ijazah, Sertifikat, Kartu Keluarga, dll) selalu pakai nama lengkap saya (depan, tengah, nama keluarga).
    Mau bertanya, untuk upload foto copy Akte Kelahiran, sebaiknya upload hasil scan yang lembar depan saja atau upload hasil scan lembar depan dan belakang masing2 secara terpisah?
    Mohon bantuannya, terimakasih :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. pengalaman saya untuk scaning akte cukup bagian depannya saja yang berisi informasi mengenai nama, tanggal lahir, etc.

      menurut pendapat saya, untuk nama sebaiknya disamakana dengan akte kelahiran atau ijazah, karena jika mau mengajukan visa untuk beberapa negara (khususnya eropa) harus mencantumkan akte kelahiran dan benar-benar dicek kesamaan data antara akte dengan paspor.

      good luck..

      Delete
  21. tanya apakah benar kalau daftar online tidak bisa dilakukan pada malam hari ya? thx

    ReplyDelete
    Replies
    1. oh ya? coba dicek kestabilan jaringan internetnya..
      karena saya pada saat daftar online paspor dilakukan malam hari sepulang kerja.

      seharusnya yang namanya online bisa dilakukan kapan saja ;)
      selamat mencoba kembali ya, jika tidak bisa juga mungkin bisa bertanya ke Call Center nya di (021)5224658 ext. 2106, SMS Center : 081381307650 atau Email : humas@imigrasi.go.id

      Delete
    2. ternyata beberapa hari jaringan web online imigrasi sepertinya sedang error sehingga saya tidak bisa memilih tanggal. Saya sempat telepon ke imigrasinya, dan disuruh langsung datang saja, tidak perlu online karena memang online suka error katanya, dan prosesnya sama aja mau online ataupun fisik. Dan akhirnya saya selesai juga membuat paspor saya tanpa online. Ternyata benar : Cepat dan mudah,saya memang datang 2x pagi2 sebelum kantornya buka dan dapat antrian pertama. awalnya sudah kepikiran bakalan lama seperti pengalaman beberapa tahun lalu. total saya menunggu hanya 1 jam saja :)

      Delete
  22. Mau tanya doong. Pasporku 24 desember ini habis, dan itu issued place nya dibatam. Nah aku taun depan mau liburan ke sg tp ktp saya sudah ktp jakarta. Apa saya harus mengajukan permohonan pembuatan paspr baru atau perpanjang serta membawa paspor lama? Thankssss

    ReplyDelete
    Replies
    1. halo patricia..
      jika sudah memiliki paspor tentunya pengajuannya yaitu perpanjangan paspor yang disertakan dengan membawa paspor lama.
      karena sekarang sistemnay sudah terintergarasi, rasanya dimanapun (dikota manapun) membuatnya tidak masalah.. apalagi sekarang untuk beberapa kantor imigrasi sudah menerapkan program 1 hari paspor langsung jadi..

      selamat berlibur ke singapura..

      Delete
  23. Halo.
    Mau tanya donk... Adik saya paspor nya habis 19 nov ini. Kalo memperpanjangnya lewat dari tanggal itu prosesnya tetep sama kan? Saya agak bingung. Jgn2 ntar di anggap bikin baru dan syarat serta biayanya lebih ribet. Memang belum ada rencana berangkat2, jadi ga buru2, tapi kita maunya paspor selalu ready in case of emergency gitu. Cuma sekarang lg sibuk dan kayanya ga sempat perpanjang sebelom paspor nya expired. Trims. :)

    Btw... Makasih banyak atas info perpanjangan pasportnya. Mendetil dan sangat membantu :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. halo Amel..
      apabila paspornya sudah habis masa waktunya, prosedurnya yaitu melakukan perpanjangan pasport bukan membuat paspor baru.
      Untuk prosedurnya sama seperti membuat paspor baru hanya saja ditambah melampirkan paspor lama.
      untuk biayanya pun sama tidak ada perbedaan. apabila sibuk bisa diarrange waktunya pada saat melakukan pendaftaran dengan online.. untuk pengambilan paspormya pun bisa diwakilkan dengan syarat yaitu dibuatkan surat kuasa untuk pengambilan disertai resi bukti pembayaran.

      semoga lancar ya..

      Delete
  24. mau bertanya, saat ini saya tinggal di batam sedangkan KTP dan KK saya provinsi DIY banyak info mengatakan "tidak masalah KTP atau KK beda domisili asalakan nama, alamat dll sama (sesuai)" tetapi ada juga yang mengatakan harus bikin KTP baru dengan tempat tinggal sekarang, mohon penjelasan nya dan terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika kita baca di halaman web imigrasi, rasanya tidak masalah tempat pembuatan paspor tidak sama dengan tempat KTP dan KK dibuat. karena dengan sistem pembuatan paspor yang sudah online jadi seharusnya birokrasinya menjadi lebih mudah sehingga kita bisa mengajukan pembuatan atau perpanjangan pasport dari kota manapun.
      tapi untuk konfirmasi lebih pasti mengenai peraturan saat ini bisa confirm ke Call Center nya di (021)5224658 ext. 2106, SMS Center : 081381307650 atau Email : humas@imigrasi.go.id

      Good Luck ya..

      Delete
    2. bikin paspor dimana aja bisa gak mesti sesuai ktp ato domisili. yg penting KTP dan KK itu tempat keluarannya sama= KTPnya masuk di KK yg alamatnya sama=KTP alamat X Bekasi, maka KK harus alamat X Bekasi juga, kalo gak sama pasti lebih ribet krn hrs ngurus RESI di kelurahan lagi... tau sendiri kan kelakuan org kelurahan?

      Delete
  25. Maaf mau bertanya, saya waktu pendaftaran online memilih paspor 24H (karena saya belum tau perbedaanya dgn yg 48H), baru ketika di kantor imigrasi dijelaskan perbedaannya,tapi kemarin saya lupa bertanya apakah boleh diganti soalnya dari penjelasannya kalo paspor 24H itu untuk TKI dan untuk wilayah di luar asia tidak berani menjamin bisa digunakan atau tidak
    saya kemarin belum membawa dokumen2 asli,rencana besok ketika saya ke kanim lagi saya juga ingin mengubah jenis paspor menjadi 48H,kira2 bisa tidak ya?
    makasih....

    ReplyDelete
    Replies
    1. rasanya harus dari awal pendaftarannya deh, kan pembayarannya tergantung dari jumlah lembar yang dibuat :)

      Delete
  26. tgl 24 des kmrn sy ke kanim3 bekasi, kasus sama saat online pilih paspor biasa 24 hal, dibilang untuk TKI, kl kt petugas tdk semua negara terima paspor 24 hal, tp singapur bisa. kl uda byr di BNI ktnya gak bs merubah jd 48H, ktnya petugas kanim sih gtu krn sistem dah ke-blok saat pembayaran. tp browsing2, ada juklak dirjenim f-459.12.03.02 yg menyatakan kl 24H dan 48H sama fungsi dan peruntukannya. cuma knp masih gak jelas itu yah? malah petugas2 kanim jg mengasosiasikan paspor 24H sbg paspor khusus TKI, kita yg masy awam jd bingung gini...

    ReplyDelete
    Replies
    1. yup secara general fungsi paspor itu sama, yang membedakan jumlah lembarnya saja tergantung kebutuhan kita seberapa sering keluar negeri. kalau sering tentunya ada baiknya yang tebal sekalian agar lembar paspornya tidak cepat habis. dan sebaliknya.

      Delete
  27. web resmi pembuatan passport online masih ga bisa di akses

    ReplyDelete
    Replies
    1. yap, terkadang suka gangguan. namun bisa dicoba terus dihari berikutnya, jika sudah lebih dari 2 hari masih problem harus di info bagian imigrasinya mengenai problem pada website tersebut

      Delete
  28. Hi! Bisa gak ya perpanjang paspor yg sudah habis masa aktifnya..? sy py paspor tp sdh habis masa tepatx thn 2012.sy mau pake nmr paspor lama sy..hitung2 bisa mempermudah mendapatkan visa karna sy sdh 2x pake pasporx. Terimakasi tuk info dan bantuannya...

    ReplyDelete
  29. saya ikutan share ya...
    saya coba membuat passport secara online. pas upload2 emang rada2 ribet, karena ternyata file yg di scan harus super kecil, dan harus greyscale. tapi demi ngirit cuti (cukup 2 x dtg ke kanim), diusahakan deh.
    setelah berhasil daftar online, tibalah saatnya dtg ke kanim utk interview & foto. Nampaknya di kanim jakut, antriannya sama aja. jadi ga efek mau online atau tidak. tetep aja antri bareng2 yg offline. Daaaannnn nomor antrian nya bisa ga gerak donk selama setengah jam. Pas diintip ternyata kita2 itu diserobotin calo..... ampun deh. Pantes aja org males bikin sendiri, lha jelas2 itu yg baru dtg tinggal langsung masuk ke ruang interview&foto.
    Dan pas saat pengambilan passport..... Kan katanya ga boleh diwakilin ngambilnya. Jadi lah harus curi2 waktu buat ke kanim ngambil. Dan sangat sangat mengecewakan.... plus mengejutkan... plus bikin marah dan sedih..... ga tau deh gimana lg menggambarkannya.
    Passport saya TIDAK ADA. petugas kanim nya bilang kayanya keselip atau kebawa sama si calo2 pas calo2 itu ngambil passport.
    HEI.... masa sih gak dicek dulu????
    sekarang saya cuma bisa pasrah. katanya petugas kanim akan telpon kl passport saya udah ketemu.

    ReplyDelete
    Replies
    1. terima kasih untuk share nya anita.. wah kalau saya di kanim jakarta timur dibedakan loketnya antara daftar online dengan yang tidak. karena saya daftar online jadi cepat antrinya.

      walaupun didepan kantor terpasang spanduk besar hindari calo, namun memang nyatanya calo masih berkeliaran bebas di kantor imigrasi. untuk pengambilan passport pada saat saya bertanya kepada petugas di kanim boleh diwakilkan asalkan ada surat kuasa yang ditanda tangani. untuk amannya mungkin bisa ditambah materai agar lebih kuat dimata hukum

      untuk "musibah" hilangnya passport kami turut prihatin, semoga kinerha petugas dikanim dapat lebih professional agar hal seperti ini tidka terjadi lagi yang begitu merugikan kita.

      Delete
  30. mohon maaf mau tanya, saya mencoba menggunakan sistem paspor online, dan sudah membayar sebelum jadwal wawancara yang telah ditentukan. Permasalahannya, setelah ke kantor Imigrasi, KK saya ditolak karena telah expired (masih kk lama tahun 2000) dan disuruh memperbarui kk dahulu sebelum ke kantor imigrasi lagi.

    pembuatan kk ternyata tidak bisa dilakukan seminggu, pertanyaan saya, bagaimana cara memperpanjang permohonan onlinenya agar pembayaran tidak hangus. mohon dibantu

    ReplyDelete
    Replies
    1. mohon maaf sekali baru membalas, say abaru kembali dari perjalanan selama satu bulan dengan keterbatasan akses internet dan telepon.

      permohonan online bisa diajukan kembali ketangga/ waktu yang kita inginkan. yaitu dengan cara membuat pengajuan baru. iya sebaiknya semua dokumen dipersiapkan dengan matang sesuai dengan kebutuhan sehingga proses di imigrasinya akan mudah dan tidak mentok atau tek tok bolak balik karena kurang lengkap. semoga lancar ya.
      Amiin

      Delete
  31. Aku tkw paspor 24hal. Nah rencana habis kontrak nanti mau membenahi data lahir paspor yang tidak sesuai dengan umur asli dan merubahnya ke 48hal. Aku tkw singapor dan pernah juga berkunjung ke malaysia. Setelah pulang nanti pengen liburan dulu ke malaysia n thailand. Pertanyaannya,

    berapa total biaya pembenahan dan perubahan paspor ? Syarat yang harus dilebgkapi untuk hal tsb apa saja?

    Kalau sudah dirubah bisakah aku masuk malaysia n singapor lagi secara data tahun lahirku berbeda dengan yang dlu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. wah agak rumit ya, hal yang perlu dikonfirmasi sebelumnya kebagian imigrasi yaitu bagaimana prosedur untuk memperbaiki data lahir di paspor. karena data paspor untuk perpanjangan seharusnya akan disesuaikan dengan data paspor yang sebelumnya dimana data paspor itu tersimpan disemua negara dalam sistem yang saling terkoneksi. dan setahu saya kita tidak bisa juga mengajukan menjadi (seakan-akan) paspor baru (dengan data tanggal lahir baru).

      Untuk biaya rasanya sama dengan perpanjangan, untuk syaratnya tentunya harus diperkuat dengan data-data Dokumen Asli KTP WNI dan foto copynya 1 lembar, Dokumen Asli Kartu Keluarga dan foto copynya 1 lembar, Dokumen Asli Akte Kelahiran/Surat Nikah/ Ijazah dan foto copynya 1 lembar, Dokumen Asli Paspor lama (untuk permohonan perpanjangan paspor) dan foto copynya 1 lembar dan Persiapkan materai Rp. 6000 dan alat tulis untuk mengisi formulir.

      untuk memastikan, ada baiknya bisa telpon atau mendatangi langsung kantor imigrasi terdekat untuk masalah perbaikan data itu.

      semoga membantu

      Delete
  32. Replies
    1. visa untuk negara mana ya? karena yang saya tahu untuk negara kita kalau mau ngajuin visa umumnya langsung datang ke kedutaan atau perwakilan untuk pengurusan visa.

      Delete
  33. Ga mao repot daftar paspor onlie kirim kan saja data scannya ke email saya mikosanjaya605@yahoo.com Biar saya bantu Sampai Berhasil anda tinggal menunggu email balesan dari saya Ga pake ribet ko,karena daftar online itu proses jadi lebih mudah dan ga makan waktu lama. setelah daftar dan melakukan pembayaran lanjut datang di hari yg kita pilih utk photo dan wawancara selanjutnya ambil pasport nya itu juga bisa di wakilkan .bisa di tanyakan di imigrasi byasanya hanya perlu surat kuasa n KTP yang bersangkutan.MUDAH kan?

    ReplyDelete
  34. klo misalnya cuman salah satu aja (buku nikah istri) bisa buat apply paspor untuk anak? soalnya buku nikah suami hilang....trus, untuk kk apakah hrs ada nama ayah dan ibu? soalnya kk anakku masih ikut neneknya....:)

    thanks

    email : iinrachmawati85@gmail.com

    ReplyDelete
  35. Saya mau tanya ni, kebetulan saya ada rencana mau buat pasport . Tp saya masih awam sekali tentang pasport biasa dan elektronik , nah bedanya apa ya? Apa kalo kita daftar online itu masuk kategori pasport elektronik , sedangkan kalo tidak masuk ke pasport biasa?
    Dan satu lagi , untuk dokumen yg diperlukan itu harus membawa asli dan fotocopy . Kebetulan kk saya dibawa adik saya yg baru saja berangkat pendidikan polisi di makasar ,berkas asli semua dibawa . Termasuk kk , nah itu gimana yaa . Kalo saya membawa kk yang sudah dilegalisir apa bisa? Terimakasih untuk jawabannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. mohon maaf ya baru sempat dibalas, saya baru kembali setelah melakukan perjalanan & berlayar ke indonesia timur :)

      untuk pendaftaran online sebenarnya lebih memudahkan dan mempercepat proses saat pembuatan atau perpanjangan pasport saja, selebihnya sama dengan proses yang dilakukan langsung ke kantor imigrasi. untuk perbedaan pasport elektronik dan biasa dapat dikonfirmasi ke kantor imigrasi ya, karena saya baru punya satu yang biasa yang digunakan sama seperti orang-orang.

      Untuk masalah dokumen asli, jika dilihat dari persrayatan baik di websitenya maupun di kantor imigrasinya, mereka meminta surat aslinya untuk ditunjukan atau dibawa.
      namun jika tidak memungkinkan ada kendala seperti itu, ada baiknya di konfirmasi terlebih dahulu ke kantor imigrasi yang dituju dan dicoba. semoga saja mendapatkan petugas yang dapat memakluminya dan memperbolehkan.

      good luck and success..

      Delete
  36. Mau nanya gan, kalo buat dari online apa saya harus membawa surat asli ky KK atau akta lahir? soalnya surat aslinya ada di luar kota dan kayaknya ribet kalo minta dikirimin? Kalo cuma ada fotokopiannya aja ga bs proses ya pas wawancara?

    ReplyDelete
    Replies
    1. halo gan.. jika dilihat dari persrayatan baik di websitenya maupun di kantor imigrasinya, mereka meminta surat aslinya untuk ditunjukan atau dibawa.
      namun jika tidak memungkinkan ada kendala seperti itu, ada baiknya di konfirmasi terlebih dahulu ke kantor imigrasi yang dituju dan dicoba. semoga saja mendapatkan petugas yang dapat memakluminya dan memperbolehkan.

      semoga membantu. good luck ya semoga lancar

      Delete
  37. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  38. Kalau sekarang ada yang electronic, mendingan kalau mau perpanjang pilih yang biasa atau yang electronic? Ada suggest nggak? Thanks banget ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah kalau ini tergantung gan. Denger2 ada beberapa negara (yang ane tau pasti Jepang) yang akan membebaskan visa visit untuk negara mereka dari Indonesia khusus pengguna ipassport.
      Jadi saran ane sih, kalo agan memang berencana akan sering keluar negri terutama ke negara2 non-ASEAN, bisa dicoba menggunakan ipassport yang mempermudah kita karena kita tidak melalui proses screening petugas imigrasi lagi sesampainya di negara tujuan. Tetapi bila bepergian hanya di sekitar ASEAN atau jarang keluar negeri, lebih baik mengambil passport normal karena biaya pembuatan ipassport 2x lipat daripada passport normal.

      Delete
  39. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  40. saya siska..
    mau nanya nih.. orang tua saya kan mau perpanjang pasport klo yang saya lihat di persyaratannya itu harus ada surat nikah.. tapi ada yang bilang juga klo ktp, kk, dan akte sama n lengkap itu sudah bisa menjalani proses perpanjangan.. kebetulan orang tua saya itu sudah tua.. lahir di thn 47 dan 55.. mohon infonya yaa.. terima kasih..

    ReplyDelete
  41. mw tanya, dalam pengisian formulir alamat tempat tinggal yang diisi tempat tinggal sekarang atau alamat yang sesuai KTP? Soalnya KTP saya Palembang dan pengajuan paspor saya di Batam. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sepengetahuan kami baiknya alamat yang digunakan sesuai dengan ktp yang digunakan jadi memudahkan proses verifikasi data nya.

      Delete
  42. mau tanya klo misal saat pengambilan paspor bukti bayar yang sudah di cap oleh pihak imigrasi ga dibawa, apakah masih bisa diambil?

    ReplyDelete
  43. sepengatahuan kami untuk memudahkan pencarian oleh petugas bukti pembayaran itu jadi salah satu persyaratannya, mungkin jika ada kasus tidak membawa karena suatu alasan ada baiknya diinformasikan kepada petugas dengan bukti identitas lainnya. mungkin saja cara ini berhasil jika pada saat pengambilan kondisinya tidak terlalu ramai.

    ReplyDelete
  44. Morning , saya dari surabaya, mau tanya kalo pembuatan pasport baru tetapi tidak online melainkan fisik , saya pergi tanggal 23 january 2015 apa bisa jadi cepat ya ? Apa masih keburu waktunya klw saya mngurus fisik ? Dan jadi x maksimal berapa hari dan minimal berapa hari min ? Karna saya tdk tau cara online sering ngadat web x jd sy pikir lbh ribet, saya urus fisik bagaimana min? Thx a lot , :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya masih keburu kok. perbedaan pengajuan secara online dengan tidak (secara manual) hanya proses nya saja jadi tambah 1 hari untuk mengajukan dokumen-dokumen yang diperlukan.
      apabila theresia mau secara manual maka prosesnya biasanya 3 kali kedatangan. Kedatangan pertama untuk mengambil formulir permohonan pembuatan paspor. Kedatangan kedua untuk proses foto dan wawancara. Kedatangan ketiga untuk pengambilan paspor. Kalo theresia mengajukan online hanya 2 kali datang yaitu mengambil formulir permohonan dan siangnya langsung bisa proses foto dan wawancara kemudian kedatangan kedua untuk pemngambilan paspor. semoga lancar ya prosesnya.

      Delete
  45. Halo min, saya mau nanya, kalau ngedaftar online masih perlu beli formulir beserta map nya ga? Makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya pada saat datang langsung ke kantor imigrasinya tetap harus beli di loket untuk jadi salah satu persyaratannya.

      Delete
  46. Hallo pak shu-travelographer, mau tanya: Kalo anak kandung belum tercantum dlm KK, apakah boleh bawa Akte Lahir-nya ? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya pak pengalaman saya sih boleh, yang penting bawa persysaratan lengkap dan surat yang bisa membuktikan status hubungan anak dengan orang tua salah satunya akte lahir.

      Delete
  47. hmm, kemaren buatnya sih langsung, blum pernah muat secara online sih

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya prosedurnya sama hanya saja prosesnya bisa lebih cepat. :)

      Delete
  48. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  49. Mohon infonya... Utk permohonan dengan KTP daerah bs dilayani di Surabaya??

    ReplyDelete
  50. Kalau saya mau dibuatkan paspor Online, situs mana tempat saya mendaftar ?
    Terima kasih.

    Sip: Aline

    ReplyDelete